LPMP Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melaksanakan Koordinasi Pendampingan Kebijakan Kemendikbud tentang BOS Reguler 2021, Vaksinasi Covid 19 bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Evaluasi Belajar Dari Rumah (BDR) dan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2021 bertempat di Ruang Pertemuan SMP Negeri 2 Tebing.

Kata sambutan Kepala LPMP Provinsi Kepri Drs. Irwan Safi, M.Pd serta Pengarahan / sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Karimun, yang diwakili dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Dra. Riza Kurniati, M.MPub sekaligus sebagai Nara Sumber. Peserta terdiri dari Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Kasi Kurikulum SD dan SMP Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah serta Perwakilan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA .

Dra. Riza Kurniati, M.MPub menyampaikan, Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 – 2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bedasarkan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.14/KB/2020, Menteri Agama No. 737 Tahun 2020, Menteri Kesehatan No. Hk.01.08/Menkes/7093/2020 dan Menteri Dalam Negeri No. 420-3987 tahun 2020.
Berdasarkan data sebaran Covid – 19 beberapa kecamatan di luar pulau Karimun berada pada Zona Hijau, kecamatan pada zona hijau tersebut melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 11 Januari 2021, hingga akhirnya pada tanggal 15 Maret 2021 pembelajaran tatap muka seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan pengawasan baik itu dari sekolah, kecamatan dan puskesmas

Dalam sesi berikutnya pembahasan tentang BOS Reguler disampaikan oleh Maryana Yunani, S.Pd Perwakilan LPMP Provinsi Kepri. Salah satu syarat pengeluaran dana BOS Reguler adalah kewajiban penggunaan dana BOS Tahap sebelumnya secara online ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika tidak melaporkan maka penyaluran tahap selanjutnya tidak akan dilakukan, persyaratan ini berhasil mempercepat tingkat pelaporan sekolah seperti dapat dilihat pada grafik dibawah ini
Grafik Pelaporan Penggunaan BOS Tahun 2018 s/d. 2020

Pelaporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah tetap dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran sebagaimana tercantum dibawah ini.
Dan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, saran, serta solusi dan kebijakan – kebijakan apa saja sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan Juknis Dana BOS Regular yang tertuang dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021.

Selanjutnya pokok pembahasan EVALUASI KEBIJAKAN BELAJAR DARI RUMAH (BDR) disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, SUGITO, M.Pd. Adapun hasil dari BDR tersebut tidak berdampak positif terhadap siswa diantaranya :
1. Capaian materi tidak terpenuhi selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ);
2. Banyaknya keluhan dan keresahan masyarakat tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dianggap belum efektif dan efisien;
3. Banyak guru yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan materi selama pembelajaran jarak jauh (PJJ);
4. Masyarakat menganggap satuan pendidikan belum maksimal dalam mengimplementasikan pembelajaran jarak jauh;
5. Resiko anak putus sekolah, karena membantu ekonomi keluarga;
6. Rentan terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan rumah tangga.

Topik TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Riauwati, S.Pd.SD., M.MPub. Perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun cenderung relatif stabil dan menurun sehingga dengan kesepakatan dan Keputusan bersama Pembelajaran tatap muka telah terlaksana mulai tanggal 11 Januari 2021, hingga pada tanggal 15 Maret 2021 telah diadakan tatap muka secara menyeluruh dengan memperhatikan :
1. Menghimbau sekolah memenuhi protokol kesehatan;
2. Sekolah mengisi daftar cheklis;
3. Monitoring kesiapan sekolah;
4. Menjaring persetujuan orang tua;
5. Mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah .

Adapun Teknis Pelakasanaan Pembelajaran di satuan pendidikan Kabupaten Karimun dimasa Covid-19 meliputi :
1. Kegiatan belajar menggunakan sistem on-off atau shifting;
2. Kegiatan tatap muka dari hari Senin s.d Sabtu;
3. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30;
4. Jumlah jam pelajaran perhari 4 JP @30 menit;
5. Penerapan protokol kesehatan yang ketat;
6. Kantin tidak dipernankan untuk dibuka;
7. Tidak ada waktu jeda istirahat.
8. Kegiatan olahraga yang bersifat praktek di lapangan ditiadakan.