Pembelajaran Tatap Muka di wilayah pulau Karimun (Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat), dengan Mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat selama masa pandemi COVID-19.

Pada Rapat Koordinasi tanggal 12 Maret 2021 bertempat ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati yang telah dibuka sekaligus pengarahan oleh Bapak Wakil Bupati Karimun, yang dihadiri oleh Forum SKPD, dan Instansi vertikal lainnya dengan berdasar pada perkembangan Covid -19 di Kabupaten Karimun Tahun 2020 sampai dengan 11 Maret 2021 bahwa Kabupaten Karimun keadaan menunjukan relatif menurun tinggkat covid – 19 dan aman, dengan melihat dan menimbang serta memutuskan maka pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka pada semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 15 Maret 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan, serta adanya pengawasan baik itu dari sekolah, kecamatan dan Puskesmas.

Apabila ada terjadi klaster atau terisolasi Covid-19 maka sekolah tersebut atau sekolah yang berdekatan lainya agar dapat menutup kembali sekolahnya masing – masing demi keselamatan kita bersama, dan diusulkan bahwa Tenaga Pendidik dan Kependidikan agar dapat di vaksin terlebih dahulu sebelum sampai ke tingkat siswa – siswanya. Keputusan pembelajaran tatap muka ini diikuti baik dari tingkat Paud, SD, SMP maupun tingkat SMA. Pada Tingkat SMA/MA/SMK meskipun administrasi atau wewenang ada pada Tingkat Provinsi karena menimbang keadaan sekolah yang keberadaan pada daerah Kabupaten Karimun serta sekolah dibawah naungan Kementerian Agama.

Berikut ini panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang mengacu pada Keputusan Bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 Pada jenjang PAUD :
a. Waktu pembelajaran pada pukul 07.30 WIB s.d. 09.30 WIB dan pukul 10.00 WIB s.d. 11.30 WIB (khusus peserta didik banyak, menggunakan sistem shift dan on-off);
b. Jumlah hari belajar selama 4 hari (Senin s.d. Kamis);
c. Jam belajar rombongan belajar dengan sistem bergilir (shift), on-off sebayak 50% dari jumlah peserta didik dikelas;
d. Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar (jumlah hari dan jam belajar dengan sistem rombongan belajar secara bergilir (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan;
 Pada jenjang SD/MI
a. Waktu pembelajaran pada pukul 07.30 WIB s.d. 09.30 WIB;
b. Jumlah hari belajar selama 6 hari (Senin s.d. Sabtu);
c. Jam belajar rombongan belajar dengan sistem bergilir (shift) on-off sebanyak 50% dari jumlah peserta didik di kelas.
 Pada jenjang SMP/MTs menggunakan 2 shift (pulau Karimun)
a. Senin s.d Kamis (shift pagi pukul 07.00 WIB s.d 09.30 WIB dan shift siang pukul 10.00 WIB s.d 12.30 WIB;
b. Jum’at (shift pagi 06.45 WIB s.d 09.00 WIB dan shift siang pukul 09.15 WIB s.d 11.30 WIB);
c. Sabtu (Pembelajaran mandiri dan rapat evaluasi).