Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang diberlakukan sejak di-undang-kan, menuntut seluruh instansi pemerintah untuk secepatnya memahami dan melaksanakan kebijakan yang digariskan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas Dasar itu Dinas Pendidikan Kab.Karimun Melalui Sekretariat Dinas Pendidikan melaksanakan Sosialisasi Pepres 70 Tahun 2012 Untuk Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Dinas Pendidikan
Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 Untuk Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Dinas Pendidikandilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
- Untuk melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan yang telah dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013;
- Untuk melaksanakan Visi dan Misi Dinas Pendidikan yaitu : Membentuk SDM Kabupaten Karimun yang berkualitas, Kompetitif, Mandiri dengan Jasmani dan Rohani yang sehat serta Berakhlak Mulia;
- Untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Dinas Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimundalam hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
Kegiatan Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 Untuk Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Dinas Pendidikandilaksanakan dari tanggal 01 s.d. 05Mei 2013 di Wisma Karimun Tanjungbalai Karimun dan peserta Sosialisasi ini berjumlah 80 (delapan puluh)orang peserta, yang terdiri dari Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Kepala UPTD Pendidikan dan narasumber dalam sosialisasi ini adalah bapak Budi Hermawan, Msi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bapak Bahrizal, S.Pd, MM dari Unit Layanan