Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat Untuk Jabatan Fungsional Guru

A. Dokumen Kepegawaian

1. Asli fotocopy PAK Baru/DUPAK (PAK Pertahun)
2. Asli fotocopy PAK Penyesuaian
3. Asli fotocopy SK Impasing
4. Asli fotocopy Kenaikan Jabatan
5. Asli fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang naik golongan)
6. Fotocopy PAK Lama
7. SKP (Standar Kinerja Pegawai) Tahun 2017, 2018 dan 2019
(2019 sasaran)
8. Fotocopy SK pangkat Terakhir
9. Fotocopy Karpeg

10. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
11. Fotocopy SK Jabatan Fungsional dan Sertifikat LPJ (bagi guru yang pertama kali naik pangkat)
12. Asli Daftar Riwayat Hidup
13. Asli Uraian Tugas (bagi penyesuaian ijazah)
14. Asli Surat Keterangan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi yang Menyatakan Kuliah tidak Kelas Jauh (bagi penyesuaian ijazah
15. Fotocopy SK NIP Baru
16. Sertifikat Pendidik
17. Forlap DIKTI (Akreditasi, Masa Aktif dan Masa Lulus sebagai Mahasiswa)
18. Bagi Penyesuaian Ijazah
19. Fotocopy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) TK.I atau TK.II

B. Dokumen Kepegawaian

1. Fotocopy Ijazah, Akta Mengajar dan Transkip Nilai Terakhir
2. Fotocopy Ijazah Pengangkatan Pertama (bagi yang penyesuaian Ijazah)
3. Fotocopy SK Izin Belajar / Tugas Belajar
4. Fotocopy SK Pembebasan Jabatan Fungsional Guru dan SK Pengembalian (bagi yang tugas belajar)

C. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit

1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Permenpan Nomor 16 Tahun 2009)
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
3. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Permenpan 84 Tahun 1993)
6. Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling

D. Bukti Fisik Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu

1. Fotocopy SK Pembagian Tugas Guru dalam Pembelajaran sesuai Masa Penilaian DUPAK
2. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru sesuai Masa Penilaian DUPAK

E. Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri) Sesuai Permenpan No. 16 Tahun 2009

F. Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru

G. Berkas PKG/PKB Lengkap Sesuai  Masa Penilaian DUPAK