Formulir Edit Data Penugasan GTK Dapodikdasmen
Sesuai dengan juknis pembaruan pada aplikasi Dapodikdasmen terbaru tentang penguncian pada Menu Penugasan GTK, sehingga kewenangan mengedit data penugasan berpindah dari operator pendataan sekolah ke operator pendataan dinas pendidikan.
Maka kami anggap perlu untuk menyediakan sebuah sarana yang kami nilai lebih efisian dan tepat, yaitu sebuah Formulir edit data penugasan GTK yang bersifat online. Sehingga Operator pendataan sekolah tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas2 pendukung, cukup mengisi formulir edit data penugasan gtk secara lengkap pada kolom-kolom yang telah disediakan dan melampirkan berkas yang diminta.
Hal-hal ini diperlukan apabila sekolah tersebut menerima mutasi masuk GTK dan atau Guru yang hanya mengambil Jam Tambahan pada sekolah tersebut,dengan cara melalui mekanisme TARIK PTK pada dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (login ops)
Sedangkan untuk GTK baru bukan pindahan formnya ada diSINI
Adapun persyaratan Edit data penugasan adalah :
1. Mengisi formulir disini
2. Melampirkan / mengupload SK penugasan pada sekolah tersebut.