(Disdik Karimun) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan       ( KTSP ) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu standar isi dan standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum

Penyusun kurikulum untuk masing-masing sekolah pada saat ini masih banyak menemui kendala, walaupun standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan sudah dipersiapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP ), namun dalam penyusunan KTSP untuk masing- masing sekolah masih menemukan kendala-kendala sehingga sampai saat ini belum semua SMA/MA dan SMK memiliki kurikulum yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau. Kendala umum yang ditemuai guru dalam penyusunan KTSP adalah mempersiapkan perangkat-perangkat yang menjadi kelengkapan KTSP tersebut seperti silabus dan rencana pembelajaran

Kendala-kendala tersebut jika tidak segera dicarikan solusinya tentu akan menghambat penyusunan dan pelaksanaan KTSP disekolah, khususnya pada proses pembelajaran dikelas. Sedangkan standar proses untuk masing-masing satuan pendidikan telah ditetapkan dengan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 yang mengharuskan sertiap satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran sebagaimana ditetapkan.

Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Bidang Pembinaan Menengah dan Kejuruan memprogramkan suatu kegiatan yaitu Pelatihan Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ) SMA/MA dan SMK, Program kegiatan Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 ( tiga ) hari mulai tanggal 16  s.d 18 Desember 2011 bertempat di Wisma Karimun

Tujuan dilaksanakannya Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah untuk memberikan pemahaman tentang Permendiknas Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2006, Meningkatkan pemahaman dan kemampuan tentang Penyusunan KTSP yang meliputi : Kriteria Ketuntasan minimal, Silabus, Rencana Program Pembelajaran. Peserta juga diharapkan dapat Memiliki kesamaan pandangan dalam memahami Permendiknas Nomor 22,23 dan 24 Tahun 2006 dan juga mampu memahami komponen-komponen yang terkandung dalam KTSP, menyusun KTSP beserta perangkatnya sertamenerapkan KTSP di sekolah masing – masing.

(Benny)
Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *