Permendagri NO. 55 Tahun 2008 adalah pengembangan dari peraturan-peraturan sebelumnya dimana seluruh kejadian keuangan harus dicatat di tempat dan melalui pos keuangan yang sebenarnya. Kejadian keuangan di bandahara pengeluaran pembantu dicatat dan dipertanggung jawabkan sendiri. Transaksi melalui kas bendahara, rekening bank bendahara maupun rekening BUD dicatat dalam bukti terpisah sehingga proses panata usahaan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan tepat dan waktu terjadinya. Lebih dari itu, lampiran-lampiran dalam permendagri No.55 tahun 2008 yang harus ditatausahakaan oleh bendahara semakin banyak dan detail. Suatu kejadian keuangan dapat dicatat lebih dari satu buku dimana masing-masing buku saling berkaitan sehingga proses pembukuan dan rekapitulasi laporan sebagai bendahara SKPD menjadi lebih komplek dibanding dengan tata usaha pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Untuk menjalankan tata kelola keuangan berdasarkan permendagri No.55 tersebut diperlukan sebuah strategi agar implementasi di lapangan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akuntabel dan mudah serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Subbag Umum dan Kepegawaian melaksanakan Pelatihan Tentang Pengelolaan Pelaporan Dana Penyelenggaraan Pendidikan,.Pelatihan ini dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk Kepala SD Negeri dan Kepala TK Negeri serta TK Satu Atap dan SD-SMP Satu Atap se Kabupaten Karimun dan di adakan di Wisma Karimun pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2013
Pelatihan ini bertujuan :
- Untuk melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang telah di jabarkan dalam anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013.
- Untuk melaksanak visi dan misi Dinas Pendidikan yaitu membentuk SDM Kabupaten Karimun yang berkualitas, Kompetitif, Mandiri dengan Jasmani dan Rohani yang sehat serta Berkakhlak Mulia.
- Untuk Meningkatkan Kemampuan dan Kompetensi Kepala SD Negeri,Tk Negeri, TK Satu Atap dan SD-SMP Satu Atap se-Kabupaten Karimun dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
Narasumber Kegiatan ini adalah bapak Sutiono, Ak, Msi dari Sekolah Tinggi Akutansi Negara Jakarta dan Bapak Muhammad Iqbal, AK dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun.