Kebijakan pembangunan pendidikan diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang berkualitas melalui pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).

Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

 

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mulai sejak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas perlu dilaksanakan “Pemantapan pengelolaan BOS se-Kabupaten Karimu Tahun 2013” yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Bidang Pendidikan Dasar, kegiatan ini diselenggarakan di Wisma Karimun, Jl. Yos Sudarso No.1 Tanjung Balai Karimu pada tanggal 7 s.d 11 April 2013 dengan 2(dua) sesi.

  • Sesi I dimulai tanggal 7 s.d 9 April 2013
  • Sesi II tanggal 9 s.d 11 April 20013

Yang menjadi narasumber kegiatan adalah Bapak Lego Suhada, SE dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Reza Senjaya dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Karimun dan Drs. Janwar Asnawi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun

 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *