Selasa, 2 Maret 2021 bertempat di Meeting Room 21 Karimun Hotel, dilaksanakan penyuluhan pengutamaan bahasa Indonesia diruang publik dengan peserta guru bahasa Indonesia sebanyak 40 orang.

Acara tersebut dilaksanakan oleh Kantor Balai Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Balai Bahasa Provinsi Kepulauan Riau yaitu Asep Juanda, S.Ag., M.Hum.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang diwakili Dra. Hj. Riza Kurniati, M.MPub selaku Sekretaris ikut berpartisipasi dalam acara tersebut sebagai narasumber dengan materi Penyuluhan pengutamaan dan penggunaan bahasa negara diruang pendidikan.

Dalam penyampaian materinya, Riza Kurniati menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik adalah amanat Undang-Undang, sering terjadi pengelalaian bahasa Indonesia di ruang publik, seolah-olah bahasa Indonesia selalu di nomor duakan. Sebagai seorang guru yang berada dilingkungan sekolah, dalam berkomunikasi baik dalam proses pembelajaran ataupun diluar proses pembelajaran seharusnya menggunakan bahasa Indonesia agar membiasakan peserta didik untuk mendengar dan mengucapkan bahasa negaranya sendiri yaitu bahasa Indonesia.


Kenapa diadakannya acara penyuluhan ini? Karena bahasa Idonesia selalu diabaikan diruang publik, oleh karena itu menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk mengutamakan penggunaan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia diruang publik.