Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Untuk Itu Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Bidang Pendidikan Dasar ( DIKDAS )melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perubahan Mekanisme Pembayaran dan Pengelolaan BOS SD/SMP Kabupaten Karimun Tahun 2013”
Kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Karimun, Jl. Yos Sudarso No. 1 Tanjungbalai Karimun, diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 Februari 2013 dengan 2 (dua) sesi. Sesi I dimulai tanggal 3 s.d 4 Februari 2013, Sesi II tanggal 5 s.d 6 Februari 2013
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.