Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan pembukaan UUD, batang tubuh konstitusi itu diantaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha Esa serta akhlak dan budi pekerti yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemertaan kesempatan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajamen pendidikan dengan tuntutan peningkaan kapasitas tenaga pendataan pendidikan, dan kualitas data pendidikan di Kabupaten/Kota, Provinsi, Ibukota Republik Indonesia maupun di kancah internasional.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas dan mengingat pentingnya peningkatan kapasitas tenaga pendataan dan kualitas data pendidikan di Kabupaten Karimun, maka Dinas Pendidikan melalui Sekretariat Dinas Pendidikan melaksanakan Kegiatan “Peningkatan Kapasitas Tenga Pendataan Tingkat Sekolah Se-Kabupaten Karimun” dengan maksud untuk memenuhi ketercapaian pendataan pendidikan di Kabupatan Karimun dengan meningkatkan kualitas operator pendataan di sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Karimun. Operator sekolah mampu mengelola data dan mampu melakukan manajemen data di sekolah.

 

Tujuan dilakasanakannnya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan operator pendataan di Kabupaten Karimun yang berkarakter, unggul mampu manghasilkan data yang valid dan akurat sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendataan Tingkat Sekolah Se-Kabuptan Karimun dilaksanakan dengan sasaran peserta adalah operator pendataan sekolah dan UPTD yang berada di Kabupaten Karimun

Dalam Kegiatan ini juga disosialisasikan Aplikasi Laporan Bulanan Secara Online, aplikasi ini diharapkan nantinya dapat  menggantikan laporan bulanan yang selama ini dibuat secara manual, aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah lagi dalam pembuatan laporan yang dibuat oleh operator-operator sekolah selama ini.

Aplikasi ini dapat diakases dihalaman web http://118.98.162.10/data atau subdomain http://datadik.karimunkab.go.id

Peserta Kegiatan berjumlah 310 orang dan dibagi menjadi 6 sesi dilaksanan dari tanggal 04 sampai dengan 10 Mei 2015 bertempat di Gedung Nasional Jl. Yos Sudarso Tg. Balai Karimun.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karimun Ms.Sudarmadi S.Pd.MM,  turut dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E. dan Kepala Subbag Keuangan Rusli.S.S

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *